Kasus Dugaan Korupsi VLCC dan Dugaan Penyimpangan Manajemen Adam Air



KASUS 1
Dugaan Korupsi VLCC
Mantan Komisaris Pertamina yang saat ini menjabat Deputi Menteri Negara BUMN, Roes Aryawijaya, kembali diperiksa penyidik bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sebagai saksi dugaan korupsi dalam penjualan kapal tanker raksasa atau very large crude carrier (VLCC) Pertamina. Seusai pemeriksaan, Roes yang ditanya wartawan soal keputusan penjualan dua kapal tanker raksasa Pertamina tahun 2004 itu menjawab, “Penjualan tersebut sebenarnya usulan Direksi Pertamina. Oleh Komisaris dikaji dan dilihat. ‘Kan kalau tidak dijual perusahaannya bangkrut,” kata Roes. Keputusan menjual VLCC itu melibatkan seluruh direksi dan komisaris Pertamina. Dalam siaran pers yang dikeluarkan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, disebutkan bahwa direksi Pertamina bersama Komisaris Utama Pertamina, tanpa persetujuan Menteri Keuangan pada 11 Juni 2004 telah melakukan divestasi dua tanker VLCC milik Pertamina nomor Hull 1540 dan 1541 kepada Frontline dengan harga US$ 184 juta. Hal tersebut bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 1991 Pasal 12 Ayat 1 dan 2 karena persetujuan Menteri Keuangan baru terbit tanggal 7 Juli 2004. Secara terpisah, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi penjualan VLCC itu ternyata lebih banyak dari yang semula disebutkan.
Sumber: Kompas, 3 Oktober 2007.

Pertanyaan :
1.       Menurut Anda, siapakah yang disebut dengan pemegang saham dari PT Pertamina tersebut ?
JAWAB : Menurut saya pemegang saham dari PT Pertamina adalah Pemerintah Republik Indonesia, karena Pertamina adalah perusahaan energi nasional yang 100% kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku Kuasa Pemegang Saham.
2.       Menurut Anda, apakah tindakan Direksi dan Komisaris Pertamina di atas dapat dibenarkan bila dilihat dari UU PT ?
JAWAB : Dapat dibenarkan, karna Pertamina berubah menjadi persero tahun lalu (2003) maka, juragan migas itu tunduk pada UU Perseroan Terbatas. Sehingga setiap penjualan aset (bukan saham) cukup dengan persetujuan komisaris lewat Rapat Umum Pemegang Saham.
3.       Menurut Anda siapa yang seharusnya berwenang untuk memutuskan divestasi aset Pertamina tersebut ?
JAWAB : Menurut saya Direksi lah yang berwenang untuk melakukan divestasi aset Pertamina tersebut.


4.       Mengapa kasus seperti penjualan VLCC pada perusahaan Pertamina itu dapat muncul dan sering menimpa perusahaan BUMN ?
JAWAB : Karena penjualan Tanker Pertamina secara bisnis menimbulkan kontroversi karena perbedaan persepsi soal untung rugi dalam pelegoan itu dan BUMN di anggap tak punya kuasa menjual tankernya
5.       Coba pelajari berbagai peraturan pemerintah tentang penjualan aset BUMN dan berikan pendapat Anda bagaimana seharusnya menurut prinsip-prinsip penerapan GCG !
JAWAB : Menurut Peraturan Menteri Negara BUMN nomor PER – 02/MBU/2010 bagian kedua tentang penjualan pasal 5,6 dan7, menyatakan bahwa pemindahtanganan dengan cara Penjualan dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan, penjualan dilakukan sepanjang hal tersebut memberikan dampak yang lebih baik bagi BUMN, penjualan dapat dilakukan dengan cara Penawaran Umum, Penawaran Terbatas, dan Penunjukan Langsung. Sesuai dengan prinsip GCG, Komisaris serta Direksi harus bersikap profesionalisme untuk menyelamatkan perusahaan dalam keadaan apapun dan melakukan aktivitas ekonomi sesuai dengan memperhatikan aspek indepedensi dan profesionalitas agar menghasilkan dampak positif bagi perusahaan

KASUS 2
Dugaan Penyimpangan Manajemen Adam Air

Salah satu pihak pemegang saham PT Adam Sky Connection Airlines atau Adam Air, yakni PT Global Transport Service ( PT GTS ) menyatakan bahwa ada indikasi penyelewengan keuangan oleh manajemen Adam Air. Hal ini merupakan salah satu penyebab kesulitan keuangan yang dialami maskapai ini. “Keuangan Adam Air mulai kritis sejak November 2007, tetapi tiap kali saya mengajak manajemen untuk rapat tidak ditanggapi,” kata mantan Wakil Presiden Direktur (Wapresdir) Adam Air, Gustiono Kustanto,senin 17/3/08. selain sebagai Wapresdir, Gustiono juga menjabat sebagai Direktur Keuangan Adam Air dan salah satu Direktur GTS. Karena upaya pembenahan keuangan tidak ditanggapi, Gustiono pun merekomendasikan GTS untuk menarik investasi dari Adam Air. Pengacara Otman Paris Hutapea yang mewakili GTS dan PT Bright Star Perkasa (PT BSP) pun menyangkal pemberitaan bahwa beroperasinya Adam Air disebabkan oleh penarikan modal. “Tidak ada sedikit pun uang yang ditarik dari Adam Air. Klien kami bahkan belum pernah menerima dividen,” kata Hotman. Menurut dia, modal yang disetor GTS dan BSP pada 7 Maret 2007 sebesar Rp 157,5 miliar (untuk 50% saham). Perlu diketahui bahwa komposisi saham Adam Air terdiri atas PT GTS (19%); PT BSP (31%); dan keluarga Presiden Adam Air, Adam Suherman sebesar 50%. Sedangkan PT GTS dimiliki oleh PT Bhakti Investama Tbk, perusahaan sekuritas yang telah “go public”. Presiden Direktur Adam Air, Adan Suherman mengatakan, “Siapa pun dipersilahkan membuktikan bila ada dugaan penyimpangan keuangan. Selama ini manajemen Adam Air transparan. Buktinya ada wakil GTS yang juga menjabat direktur keuangan.”
                Sebagaimana diketahui, perusahaan penerbangan Adam Air telah beberapa kali menghadapi musibah kecelakaan pesawat. Kini secara tiba-tiba ada berita perselisihan antar pemegang saham dan manajemen perusahaan sehingga menyebabkan perusahaan terancam menghentikan operasinya. Apalagi keputusan penghentian operasi penerbangan ini bersamaan dengan masa liburan panjang sehingga tentu saja merugikan ribuan calon penumpang yang telah memiliki tiket Adam Air tersebut. Belum lagi sekitar 3000 karyawan Adam Air akhirnya mengalami kebingungan dan nasibnya menjadi tidak menentu.

Sumber: Kompas,  Maret 2008.
Pertanyaan :
a.       Coba Anda teliti dan berikan penalaran, apakah struktur manajemen dan mekanisme proses keputusan yang dilakukan oleh Manajemen Adam Air telah sesuai dengan “tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance—GCG)”?
JAWAB : Pengertian Good Corporate Governance adalah:
a. Menurut Cadbury Committee of United Kingdom, GCG adalah : “Seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengelola perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karywan, serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka; atau dengan kata lain suatu system yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan”
b. Prinsip-prinsip GCG, menurut Kode Indonesia tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik, adalah:
1. Transparansi (transparancy)
2. Akuntabilitas (accountability)
3. Pertanggung jawaban (resposibilitas)
4. Kemandirian (Independency)
5. Kewajaran (fairness)
Struktur manajemen PT Adam Air dimana Perdirnya Adam Suherman yang menguasai 50% saham dan Wkl Presdir sekaligus Dir Keuangan Gustiono Kustanto (juga mewakili PT Bakti Investama yang menguasai 50% saham) dan Direksi lainnya yang berasal dari keluarga Adam Suherman, mencerminkan bahwa kondisi manajemen yang demikian adalh tidak sesuai dengan prinsip GCG yaitu:
Transparansi: manajemen Adam Air tidak saling terbuka, dalam pengambilan keputusan dan penyampaian informasi sehingga terjadi ketidak harmonisan antara Dewan Komisaris
Akuntabilitas: manajemen Adam Air saling curiga mengenai laporan kuangan dan pengelolaan keuangan sehingga hal ini sangat berpengaruh terahadap operasional perusahaan.
Kemandirian: karena dalam struktur manajemen Adam Air tidak ada pemegang saham mayoritas dan saham minoritas, sehingga hal ini sulit untuk pengambilan kebijakan dan juga tidak ada pihak yang independent (Komisaris dan Direktur Independen)
Kewajaran: karena manajemen Adam Air hanya mementingkan pemegang saham tidak mempertimbangkan stakeholder yang lain

b.      Coba Anda Identifikasi, siapa saja yang dapat dimasukkan dalam kelompok pemangku kepentingan (stakeholders), serta apa saja kepentingan untuk Adam Air tersebut?
JAWAB : Stakeholder dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu kelompok primer atau market stakeholder dan kelompok sekunder atau nonmarket stakeholder.
Kelompok primer adalah mereka yang berinterkasi langsung dengan perusahaan, termasuk didalamnya adalah: pelanggan, pemasok, pemegang saham, kreditor, serta karyawan perusahaan.
Kelompok sekunder adalah mereka yang secara tidak langsung berinteraksi dan bertransaksi dengan perusahaan, tetapi mereka mempunyai kepentingan dan kekuatan yang dapat mempengaruhi kepentingan perusahaan, termasuk didalamnya adalah: pemerintah, media massa, lembaga swadaya masyarakat dan sebagainya.
Berdasar teori diatas, maka kepentingan dari pihak primer adalah:
a. Pelanggan/konsumen sangat berkepentingan dengan keselamatan penerbangan dan pelayanan yang baik dari maskapai Adam Air, apalagi berbagai kecelakaan telah menimpa Adam Air
b. Pemasok, dalam hal ini adalah: 1) perusahaan leasing pesawat yang menyewakan pesawatnya kepada Adam Air, mereka tentunnya berkepentingan terhadap ketepatan pembayaran sewa pesawat, 2) PT Angkasa Pura juga mengharapkan ketepata waktu atas biaya yang berkaitan dengan penggunaan bandara, apalgi Adam Air sering mennunggak, 3) PT Pertamina sebagai pemasok bahan bakar, 4) Produsen sparepart pesawat
c. Pemegang saham, sangat berkepentingan terhadap kinerja perusahaan sehingga perusahaan selalu dalam keadaan sehat dilihat dari likuiditasnya, solvabilitasnya, profitabilitasnya dan akhirnya akan dapat berjalan untuk waktu yang lama.
d. Karyawan perusahaan, sangat berkepentingan dengan kelangsungan hidup perusahaan, karena mereka membutuhkan income yang dapat dipakai sebagai biaya hidup dirinya sendiri dan keluarag, juga membutuhkan kenyamanan dan kepastian bekerja.
Kepentingan pihak sekunder adalh:
a. Pemerintah, dalam hal ini sebagai pembuat Undang-undang dan Departemen Perhubungan sebagai atoritas pemerintah dalam menetapkan peraturan atau keputusan yang berhubungan dengan penerbangan.
b. Media massa, sebagai sumber informasi kepada masyarakat akan semua hal yang harus diterima oleh masyarakat, baik mengenai kinerja perusahaaan, kejadian-kejadian yang menimpa perusahaan maupaun hal baik yang diterima perusahaan.
c. Lembaga Swadaya Masyarakat, misal serikat pekerja karyawan PT Adam Air ( bagian dari Asosiasi Karyawan Penerbangan Indoneisia ) berkepentingan terhadap hak dan kewajiban karyawan dan masa depannya. ( LSM yang berhubungan dengan penerbangan missal: Asosiasi Pilot Internasional, Federasi Pilot Indonesia, Indonesia Air Traffic Controllers Association)

c.       Coba Anda jelaskan, apakah menurut Anda manajemen Adan Air telah memperhatikan proses keputusan etis dalam penutupan operasinya?
JAWAB : Menurut pendapat para ahli :
Velasquez (2005:10), etika merupakan ilmu yang mendalami standar moral perorangan dan standar moral masyarakat, yang didukung dengan penalaran yang bagus atau yang jelek.
Bertens (1993:4), istilah ”etika” berasal dari bahasa Yunani kuno. Kata Yunani ethos dalam bentuk tunggal mempunyai banyak arti, namun dalam bentuk jamak (ta etha) artinya adalah adat kebiasaan. Kata etika ini telah dipakai oleh filsuf Yunani besar Arirtoteles (384-322 s.M.) sudah dipakai untuk menunjukan sifat moral. Maka kata etika berarti: ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Depdikbud, 1988) etika dijelaskan dengan membedakan tiga arti :1) Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak); 2) kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak; 3) nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat
Etika merupakan suatu kehendak yang sistematik melalui penggunaan alasan untuk mempelajari bentuk-bentuk moral dan pilihan-pilihan moral yang dilakukan oleh seseorang dalam menjalankan hubungan dengan orang lain.
Teori Etika
Egoisme : tindakan manusia dimotivasi oleh kepentingan sendiri
Utilitarianisme
Utilis berarti ”bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu-dua orang melainkan masyarakat secara keseluruhan.
Deontologi : tindakan manusia didasari oleh suatu kewajiban yang harus dikerjakan.
Teori Hak : tindakan manusia dianggap baik apabila memenuhi hak asasi manusia
Teori Teonomi: tindakan manusia harus berdasar norma agama
Dalam kasus penutupan PT Adam Air, berdasar teori etika diatas:
1. Pihak manajemen sangat egois dan hanya memetingkan kepentingannya sendiri (pemegang saham) karena tidak memperhatikan nasib para karyawan, hal itu dibuktikan anatara pihak pemegang sahm keluarga Adam Suherman dengan pihak PT Bhakti Investama yang saling berseteru terhadap penyelesaian karyawan.
2. Pihak manajemen tidak mengambil suatu keputusan yang menyeluruh, yaitu bagaimana kepentingan para stakeholder yang yang lain harus diperhatikan
3. Pihak manajemen berkewajiban untuk memenhui hak para karyawan, konsumen , kreditor, pemegang saham dan pihak lain.

Komentar

  1. makasih atas postingannya dosen wirausaha saya copy paste disini

    BalasHapus
  2. efran martahan hutapea akuntansi 2011

    BalasHapus
    Balasan
    1. Waahh.. seneng bgt postingannya bisa bermanfaat ^^ mahasiswa dari mana ?

      Hapus
  3. terima kasih postingan nya, sangat membantu tugas kuliah saya

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Pengujian Validitas Dengan Korelasi Pearson

Makalah Etika (Etika Lingkungan untuk Bisnis : Pertarungan Kredibilitas, Reputasi, dan Keunggulan Kompetitif)