Kasus Dugaan Korupsi VLCC dan Dugaan Penyimpangan Manajemen Adam Air
KASUS 1
Dugaan Korupsi VLCC
Mantan Komisaris Pertamina yang
saat ini menjabat Deputi Menteri Negara BUMN, Roes Aryawijaya, kembali
diperiksa penyidik bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sebagai saksi
dugaan korupsi dalam penjualan kapal tanker raksasa atau very large crude carrier (VLCC) Pertamina. Seusai pemeriksaan, Roes
yang ditanya wartawan soal keputusan penjualan dua kapal tanker raksasa
Pertamina tahun 2004 itu menjawab, “Penjualan tersebut sebenarnya usulan
Direksi Pertamina. Oleh Komisaris dikaji dan dilihat. ‘Kan kalau tidak dijual
perusahaannya bangkrut,” kata Roes. Keputusan menjual VLCC itu melibatkan
seluruh direksi dan komisaris Pertamina. Dalam siaran pers yang dikeluarkan
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, disebutkan bahwa direksi Pertamina
bersama Komisaris Utama Pertamina, tanpa persetujuan Menteri Keuangan pada 11
Juni 2004 telah melakukan divestasi dua tanker VLCC milik Pertamina nomor Hull
1540 dan 1541 kepada Frontline dengan harga US$ 184 juta. Hal tersebut
bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 1991 Pasal 12
Ayat 1 dan 2 karena persetujuan Menteri Keuangan baru terbit tanggal 7 Juli
2004. Secara terpisah, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan bahwa
tersangka kasus dugaan korupsi penjualan VLCC itu ternyata lebih banyak dari
yang semula disebutkan.
Sumber: Kompas, 3 Oktober 2007.
Pertanyaan :
1. Menurut Anda, siapakah yang disebut dengan pemegang saham
dari PT Pertamina tersebut ?
JAWAB : Menurut saya pemegang
saham dari PT Pertamina adalah Pemerintah Republik Indonesia, karena Pertamina
adalah perusahaan energi nasional yang 100% kepemilikan sahamnya dimiliki oleh
Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Negara Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) selaku Kuasa Pemegang Saham.
2. Menurut Anda, apakah tindakan Direksi dan Komisaris Pertamina
di atas dapat dibenarkan bila dilihat dari UU PT ?
JAWAB : Dapat dibenarkan, karna
Pertamina berubah menjadi persero tahun lalu (2003) maka, juragan migas itu
tunduk pada UU Perseroan Terbatas. Sehingga setiap penjualan aset (bukan saham)
cukup dengan persetujuan komisaris lewat Rapat Umum Pemegang Saham.
3. Menurut Anda siapa yang seharusnya berwenang untuk memutuskan
divestasi aset Pertamina tersebut ?
JAWAB : Menurut saya Direksi lah
yang berwenang untuk melakukan divestasi aset Pertamina tersebut.
4. Mengapa kasus seperti penjualan VLCC pada perusahaan
Pertamina itu dapat muncul dan sering menimpa perusahaan BUMN ?
JAWAB : Karena penjualan Tanker
Pertamina secara bisnis menimbulkan kontroversi karena perbedaan persepsi soal untung
rugi dalam pelegoan itu dan BUMN di anggap tak punya kuasa menjual tankernya
5. Coba pelajari berbagai peraturan pemerintah tentang penjualan
aset BUMN dan berikan pendapat Anda bagaimana seharusnya menurut
prinsip-prinsip penerapan GCG !
JAWAB : Menurut Peraturan Menteri
Negara BUMN nomor PER – 02/MBU/2010 bagian kedua tentang penjualan pasal 5,6
dan7, menyatakan bahwa pemindahtanganan dengan cara Penjualan dapat dilakukan
apabila memenuhi persyaratan, penjualan dilakukan sepanjang hal tersebut
memberikan dampak yang lebih baik bagi BUMN, penjualan dapat dilakukan dengan
cara Penawaran Umum, Penawaran Terbatas, dan Penunjukan Langsung. Sesuai dengan
prinsip GCG, Komisaris serta Direksi harus bersikap profesionalisme untuk
menyelamatkan perusahaan dalam keadaan apapun dan melakukan aktivitas ekonomi
sesuai dengan memperhatikan aspek indepedensi dan profesionalitas agar
menghasilkan dampak positif bagi perusahaan
KASUS 2
Dugaan Penyimpangan Manajemen Adam Air
Salah satu pihak pemegang saham PT Adam Sky Connection Airlines atau
Adam Air, yakni PT Global Transport Service ( PT GTS ) menyatakan bahwa ada
indikasi penyelewengan keuangan oleh manajemen Adam Air. Hal ini merupakan
salah satu penyebab kesulitan keuangan yang dialami maskapai ini. “Keuangan
Adam Air mulai kritis sejak November 2007, tetapi tiap kali saya mengajak
manajemen untuk rapat tidak ditanggapi,” kata mantan Wakil Presiden Direktur
(Wapresdir) Adam Air, Gustiono Kustanto,senin 17/3/08. selain sebagai
Wapresdir, Gustiono juga menjabat sebagai Direktur Keuangan Adam Air dan salah
satu Direktur GTS. Karena upaya pembenahan keuangan tidak ditanggapi, Gustiono
pun merekomendasikan GTS untuk menarik investasi dari Adam Air. Pengacara Otman
Paris Hutapea yang mewakili GTS dan PT Bright Star Perkasa (PT BSP) pun
menyangkal pemberitaan bahwa beroperasinya Adam Air disebabkan oleh penarikan
modal. “Tidak ada sedikit pun uang yang ditarik dari Adam Air. Klien kami
bahkan belum pernah menerima dividen,” kata Hotman. Menurut dia, modal yang
disetor GTS dan BSP pada 7 Maret 2007 sebesar Rp 157,5 miliar (untuk 50%
saham). Perlu diketahui bahwa komposisi saham Adam Air terdiri atas PT GTS
(19%); PT BSP (31%); dan keluarga Presiden Adam Air, Adam Suherman sebesar 50%.
Sedangkan PT GTS dimiliki oleh PT Bhakti Investama Tbk, perusahaan sekuritas
yang telah “go public”. Presiden Direktur Adam Air, Adan Suherman mengatakan,
“Siapa pun dipersilahkan membuktikan bila ada dugaan penyimpangan keuangan.
Selama ini manajemen Adam Air transparan. Buktinya ada wakil GTS yang juga menjabat
direktur keuangan.”
Sebagaimana diketahui,
perusahaan penerbangan Adam Air telah beberapa kali menghadapi musibah
kecelakaan pesawat. Kini secara tiba-tiba ada berita perselisihan antar
pemegang saham dan manajemen perusahaan sehingga menyebabkan perusahaan
terancam menghentikan operasinya. Apalagi keputusan penghentian operasi
penerbangan ini bersamaan dengan masa liburan panjang sehingga tentu saja
merugikan ribuan calon penumpang yang telah memiliki tiket Adam Air tersebut.
Belum lagi sekitar 3000 karyawan Adam Air akhirnya mengalami kebingungan dan
nasibnya menjadi tidak menentu.
Sumber:
Kompas, Maret 2008.
Pertanyaan :
a. Coba Anda teliti dan berikan penalaran,
apakah struktur manajemen dan mekanisme proses keputusan yang dilakukan oleh
Manajemen Adam Air telah sesuai dengan “tata kelola perusahaan yang baik (good
corporate governance—GCG)”?
JAWAB : Pengertian Good Corporate Governance adalah:
a. Menurut
Cadbury Committee of United Kingdom, GCG adalah : “Seperangkat peraturan yang
mengatur hubungan antara pemegang saham, pengelola perusahaan, pihak kreditur,
pemerintah, karywan, serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal
lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka; atau dengan kata
lain suatu system yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan”
b.
Prinsip-prinsip GCG, menurut Kode Indonesia tentang Tata Kelola Perusahaan yang
Baik, adalah:
1.
Transparansi (transparancy)
2.
Akuntabilitas (accountability)
3.
Pertanggung jawaban (resposibilitas)
4.
Kemandirian (Independency)
5. Kewajaran
(fairness)
Struktur
manajemen PT Adam Air dimana Perdirnya Adam Suherman yang menguasai 50% saham
dan Wkl Presdir sekaligus Dir Keuangan Gustiono Kustanto (juga mewakili PT
Bakti Investama yang menguasai 50% saham) dan Direksi lainnya yang berasal dari
keluarga Adam Suherman, mencerminkan bahwa kondisi manajemen yang demikian
adalh tidak sesuai dengan prinsip GCG yaitu:
Transparansi:
manajemen Adam Air tidak saling terbuka, dalam pengambilan keputusan dan
penyampaian informasi sehingga terjadi ketidak harmonisan antara Dewan
Komisaris
Akuntabilitas:
manajemen Adam Air saling curiga mengenai laporan kuangan dan pengelolaan
keuangan sehingga hal ini sangat berpengaruh terahadap operasional perusahaan.
Kemandirian:
karena dalam struktur manajemen Adam Air tidak ada pemegang saham mayoritas dan
saham minoritas, sehingga hal ini sulit untuk pengambilan kebijakan dan juga
tidak ada pihak yang independent (Komisaris dan Direktur Independen)
Kewajaran:
karena manajemen Adam Air hanya mementingkan pemegang saham tidak
mempertimbangkan stakeholder yang lain
b. Coba Anda Identifikasi, siapa saja yang
dapat dimasukkan dalam kelompok pemangku kepentingan (stakeholders),
serta apa saja kepentingan untuk Adam Air tersebut?
JAWAB : Stakeholder dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu kelompok primer atau
market stakeholder dan kelompok sekunder atau nonmarket stakeholder.
Kelompok
primer adalah mereka yang berinterkasi langsung dengan perusahaan, termasuk
didalamnya adalah: pelanggan, pemasok, pemegang saham, kreditor, serta karyawan
perusahaan.
Kelompok
sekunder adalah mereka yang secara tidak langsung berinteraksi dan bertransaksi
dengan perusahaan, tetapi mereka mempunyai kepentingan dan kekuatan yang dapat
mempengaruhi kepentingan perusahaan, termasuk didalamnya adalah: pemerintah,
media massa, lembaga swadaya masyarakat dan sebagainya.
Berdasar
teori diatas, maka kepentingan dari pihak primer adalah:
a.
Pelanggan/konsumen sangat berkepentingan dengan keselamatan penerbangan dan
pelayanan yang baik dari maskapai Adam Air, apalagi berbagai kecelakaan telah
menimpa Adam Air
b. Pemasok,
dalam hal ini adalah: 1) perusahaan leasing pesawat yang menyewakan pesawatnya
kepada Adam Air, mereka tentunnya berkepentingan terhadap ketepatan pembayaran
sewa pesawat, 2) PT Angkasa Pura juga mengharapkan ketepata waktu atas biaya
yang berkaitan dengan penggunaan bandara, apalgi Adam Air sering mennunggak, 3)
PT Pertamina sebagai pemasok bahan bakar, 4) Produsen sparepart pesawat
c. Pemegang
saham, sangat berkepentingan terhadap kinerja perusahaan sehingga perusahaan
selalu dalam keadaan sehat dilihat dari likuiditasnya, solvabilitasnya,
profitabilitasnya dan akhirnya akan dapat berjalan untuk waktu yang lama.
d. Karyawan
perusahaan, sangat berkepentingan dengan kelangsungan hidup perusahaan, karena
mereka membutuhkan income yang dapat dipakai sebagai biaya hidup dirinya
sendiri dan keluarag, juga membutuhkan kenyamanan dan kepastian bekerja.
Kepentingan
pihak sekunder adalh:
a.
Pemerintah, dalam hal ini sebagai pembuat Undang-undang dan Departemen
Perhubungan sebagai atoritas pemerintah dalam menetapkan peraturan atau
keputusan yang berhubungan dengan penerbangan.
b. Media
massa, sebagai sumber informasi kepada masyarakat akan semua hal yang harus
diterima oleh masyarakat, baik mengenai kinerja perusahaaan, kejadian-kejadian
yang menimpa perusahaan maupaun hal baik yang diterima perusahaan.
c. Lembaga
Swadaya Masyarakat, misal serikat pekerja karyawan PT Adam Air ( bagian dari
Asosiasi Karyawan Penerbangan Indoneisia ) berkepentingan terhadap hak dan
kewajiban karyawan dan masa depannya. ( LSM yang berhubungan dengan penerbangan
missal: Asosiasi Pilot Internasional, Federasi Pilot Indonesia, Indonesia Air
Traffic Controllers Association)
c. Coba Anda jelaskan, apakah menurut Anda
manajemen Adan Air telah memperhatikan proses keputusan etis dalam penutupan
operasinya?
JAWAB : Menurut
pendapat para ahli :
Velasquez (2005:10), etika
merupakan ilmu yang mendalami standar moral perorangan dan standar moral
masyarakat, yang didukung dengan penalaran yang bagus atau yang jelek.
Bertens (1993:4), istilah ”etika”
berasal dari bahasa Yunani kuno. Kata Yunani ethos dalam bentuk tunggal
mempunyai banyak arti, namun dalam bentuk jamak (ta etha) artinya adalah adat
kebiasaan. Kata etika ini telah dipakai oleh filsuf Yunani besar Arirtoteles
(384-322 s.M.) sudah dipakai untuk menunjukan sifat moral. Maka kata etika
berarti: ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat
kebiasaan.
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (Depdikbud, 1988) etika dijelaskan dengan membedakan tiga arti :1)
Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban
moral (akhlak); 2) kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak; 3)
nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat
Etika merupakan suatu kehendak
yang sistematik melalui penggunaan alasan untuk mempelajari bentuk-bentuk moral
dan pilihan-pilihan moral yang dilakukan oleh seseorang dalam menjalankan
hubungan dengan orang lain.
Teori Etika
Egoisme : tindakan manusia
dimotivasi oleh kepentingan sendiri
Utilitarianisme
Utilis berarti ”bermanfaat”.
Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi
manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu-dua orang melainkan masyarakat
secara keseluruhan.
Deontologi : tindakan manusia
didasari oleh suatu kewajiban yang harus dikerjakan.
Teori Hak : tindakan manusia
dianggap baik apabila memenuhi hak asasi manusia
Teori Teonomi: tindakan manusia
harus berdasar norma agama
Dalam kasus penutupan PT Adam
Air, berdasar teori etika diatas:
1. Pihak manajemen sangat egois
dan hanya memetingkan kepentingannya sendiri (pemegang saham) karena tidak
memperhatikan nasib para karyawan, hal itu dibuktikan anatara pihak pemegang
sahm keluarga Adam Suherman dengan pihak PT Bhakti Investama yang saling
berseteru terhadap penyelesaian karyawan.
2. Pihak manajemen tidak
mengambil suatu keputusan yang menyeluruh, yaitu bagaimana kepentingan para
stakeholder yang yang lain harus diperhatikan
3. Pihak manajemen berkewajiban
untuk memenhui hak para karyawan, konsumen , kreditor, pemegang saham dan pihak
lain.
kembali kasih ^^
BalasHapusmakasih atas postingannya dosen wirausaha saya copy paste disini
BalasHapusefran martahan hutapea akuntansi 2011
BalasHapusWaahh.. seneng bgt postingannya bisa bermanfaat ^^ mahasiswa dari mana ?
Hapusterima kasih postingan nya, sangat membantu tugas kuliah saya
BalasHapus