Anggaran Pengeluaran dan Belanja Negara (APBN)
APBN
adalah suatu daftar atau penjelasan terperinci mengenai penerimaan dan
pengeluaran negara dalam jangka waktu satu tahun yang ditetapkan dengan
Undang-undang, serta dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Perkembangan Dana Pembangunan Indonesia
secara gari besar APBN terdiri dari pospos seperti dibawah ini :
• Dari sisi penerimaan, terdiri dari pos penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan
• Sedangkan dari sisi pengeluaran terdiri dari pos pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan
APBN disusun agar pengalokasian dana pembangunan dapar berjalan
dengan memperhatikan prinsip berimbang dan dinamis. Hal tersebut perlu
diperhatikan mengingat tabungan pemerintah yang berasal dari selisih
antara penerimaan dalam negeri dengan pengeluaran rutin, belum
sepenuhnya menutupi kebutuhan biaya pembangunan Indonesia.
Meskipun dari PELITA ke PELITA jumlah tabungan pemerintah sebagai
sumber pembiayan pembangunan terbesar, terus mengalami peningkatan,
namun kontribusinya terhadap keseluruhan dana pembangunan yang
dibutuhkan masih jauh yang diharapkan. Dengan kata lain ketergantungan
dana pembangunan terhadap sumber lain, dalam hal ini pinjaman luar
negeri, masih cukup besar. Namun demikian mulai tahun terakhir PELITA I,
prosentase tabungan pemerintah sudah mulai besar dibanding pinjaman
luar negeri.
Hal ini tidak terlepas dari peranan sektor migas yang saat itu
sangat dominan, serta dengan dukungan beberapa kebijaksanaan pemerintah
dalam masalah perpajakan dan uapaya peningkatan penerimaan negara
lainnya. Untuk menghindari terjadimya defisit anggaran pembangunan,
Indonesia masih mengupayakan sumber daya dari luar negeri, dan meskipun
IGGI ( Inter Govermmental Group On Indonesia ) bukan lagi menjadi forum
internasional yang secara formal membantu pembiayaan pembangunan di
Indonesia, namun dengan lahirnya CGI (Consoltative Group On Indonesia)
kebutuhan pinjaman luar negeri sebagai dana pembangunan masih dapat
diharapkan.
Proses penyusunan APBN
Pemerintah (Presiden dibantu para menteri, terutama Menteri Keuangan) menyusun RABPN berdasarkan asumsi-asumsi, yaitu tentang :
- Kondisi ekonomi makro seperti Produk Domestik Bruto (PDB) menurut harga yang berlaku
- Pertumbuhan ekonomi
- Inflasi
- Nilai tukar rupiah
- Rata-rata suku bunga SBI 3 bulan
- Harga minyak internasional
- Serta produksi minyak dalam negeri
Dalam menyusun RAPBN digunakan azas kemandirian, azas penghematan, azas penajaman prioritas pembangunan.
RAPBN
oleh pemerintah diajukan ke DPR dan dilakukan pembahasan dengan
melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang berkompeten sesuai bidang
masing-masing. Jika telah disetujui, DPR akan mengesahkan RAPBN menjadi
APBN. Hak DPR untuk menetapkan anggaran negara disebtut Hak Budget.
Namun jika tidak ditemukan kesepakatan tentang RAPBN, DPR menetapkan
APBN tahun lalu sebagai APBN tahun berjalan.
Perkiraan Penerimaan Negara
· Penerimaan Pajak
- Penerimaan pajak yang masuk pos penerimaan pemerintah pusat.
- Pajak Dalam Negeri, (PPh, PPN, PPnBM, PBB, BPHTB, Cukai, dan pajak lain.
- Pajak Perdagangan Internasional, (penerimaan bea masuk dan pajak/pungutan ekspor)
· Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Penerimaan sumber daya alamyang merupakan hasil pengelolaan kekayaan alam
- Penerimaan atas laba BUMN, sesuai dengan besarnya kepemilikan saham BUMN
- PNBP lain, seperti pungutan yang dikelola Kementrian atau lembaga yang berhubungan dengan pelayanan umum
· Hibah
Adalah
semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan pihak swasta dalam
negeri dan pemerintah daerah serta pihak swasta luar negeri dan
pemerintah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali dan tidak
mengikat, tidak secara terus-menerus, dan dialokasikan untuk kegiatan
tertentu sesuai Nota Kesepahaman
Perkiraan Pengeluaran negara
· Belanja Pegawai, (PNS, TNI, POLRI, Pensiunan)
Belanja Barang, dialokasikan untuk ;
1. Mempertahankan fungsi pelayanan publik
2. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas,pemeliharaan aset negara
3. Mendukung kegiatan pemerintahan
· Belanja Modal
Yaitu
belanja yang digunakan untuk membiayai pembentukan modal dalam bentuk
tanah, peralatan, mesin, gedung, jaringan, dan sarana fisik lain
· Pembayaran Bunga Utang
Pembayaran
utang dalam negeri dipengaruhi oleh tingkat suku bunga Sertifikat Bank
Indonesia (SBI). Pembayaran utang luar negeri bersumber dari pinjaman
bilateral, multilateral, fasilitas kredit eskpor, dan pinjaman lain.
· Belanja Subsidi
Digunakan
untuk menjaga stabilitas harga, membantu masyarakat kurang mampu,
membantu usaha skala mikro dan menengah, BUMN , membantu BUMN yang
melaksanakan pelayanan umum
· Belanja Hibah
Merupakan
transfer uang, barang, jasa yang bersifat tidak wajib kepada pemerintah
daerah, BUMN, BUMD, negara lain, atau organisasi internasional
· Bantuan Sosial
Diberikan
dalam bentuk transfer uang atau barang kepada masyarakat melalui
lembaga nirlaba (sosial) untuk melindungi resiko sosial.
· Belanja Daerah
Dana Perimbangan, meliputi :
1. Dana
Bagi Hasil (DBH), yaitu dana bagian daerah yang bersumber dari
penerimaan daerah, baik pajak maupun sumber daya alam (dalam bentuk
prosentase)
2. Dana Alokasi Umum (DAU), yaitu instrumen yang bersifat umum (block grant) guna mengatasi ketimpangan fiskal antar daerah untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah
3. Dana Alokasi Khusus (DAK), yaitu instrumen transfer bersifat khusus (specific grant) untuk membiayai kebutuhan khusus daerah dan atau nasional
· Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian
Dana
Otonomi Khusus diberikan kepada daerah-daerah yang masih tertinggal
untuk pembiayaan pendidikan, kesehatan, dll. Dana Penyesuaian, diberikan
kepada daerah yang menerima DAU lebih kecil dari tahun sebelumnya.
Dasar Perhitungan Perkiraan Penerimaan Negara
Untuk memperoleh hasil perkiraan penerimaan Negara,ada beberapa hal pokok yang harus diperhatikan.Hal-hal tersebut adalah:
Penerimaan Dalam Negeri dari Migas
Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah :
- Produksi minyak rata-rata per hari
- Harga rata-rata ekspor minyak mentah
- Penerimaan Dalam Negeri diluar Migas
Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah :
- Pajak penghasilan
- Pajak pertambahan nilai
- Bea masuk
- Cukai
- Pajak ekspor
- Pajak bumi dan bangunan
- Bea materai
- Pajak lainnya
- Penerimaan bukan pajak
- Penerimaan dari hasil penjualan BBM
Sumber referensi:
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut